Etika Penelitian & Safeguarding Anak

Etika Penelitian dan Safeguarding Anak

IKAD-ECCR memberikan perhatian khusus terhadap martabat, hak, keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak yang terlibat atau terdampak oleh penelitian.

Persetujuan etik

Penelitian yang melibatkan partisipan manusia harus memenuhi ketentuan etik institusional, nasional, dan profesional yang berlaku. Jika telaah etik formal diwajibkan, penulis harus menyebutkan komite etik atau lembaga penelaah yang memberikan persetujuan serta nomor atau referensi persetujuannya.

Jika telaah etik formal tidak diwajibkan, penulis harus menjelaskan dasar penetapan tersebut apabila penelitian secara wajar menimbulkan persoalan etik.

Informed consent

Peneliti wajib memperoleh informed consent yang sah dari partisipan dewasa dan, jika relevan, dari orang tua, wali hukum, atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk penelitian yang melibatkan anak.

Assent anak

Anak harus memperoleh informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka serta diberi kesempatan memberikan assent apabila mampu menyampaikan pandangan. Penolakan atau keinginan anak untuk menghentikan partisipasi harus dihormati sejauh memungkinkan secara etik dan hukum.

Kepentingan terbaik dan pencegahan bahaya

Prosedur penelitian harus meminimalkan risiko fisik, psikologis, sosial, hukum, pendidikan, dan reputasi. Partisipasi tidak boleh menimbulkan tekanan, stigma, paksaan, pembalasan, atau kerugian yang dapat dihindari.

Privasi dan kerahasiaan

Penulis wajib menghindari pengungkapan informasi yang tidak diperlukan dan dapat mengidentifikasi anak, keluarga, sekolah, tempat pengasuhan, atau partisipan rentan lainnya. Pseudonimisasi atau anonimisasi harus digunakan apabila sesuai.

Foto, rekaman, dan materi yang dapat mengidentifikasi

Foto, audio, video, narasi kasus, kutipan, atau materi lain yang memungkinkan identifikasi anak harus memiliki dasar etik dan hukum yang jelas untuk publikasi. Persetujuan mengikuti penelitian tidak otomatis berarti persetujuan untuk publikasi yang dapat mengidentifikasi anak.

Persoalan safeguarding

Penelitian yang melibatkan anak harus memiliki prosedur yang tepat untuk merespons pengungkapan atau indikasi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, atau risiko serius terhadap anak. Peneliti wajib mematuhi kewajiban safeguarding dan pelaporan yang berlaku.

Kelompok rentan dan termarginalkan

Perlindungan tambahan diperlukan ketika penelitian melibatkan anak dengan disabilitas, anak dalam pengungsian, pengasuhan institusional, kemiskinan, konflik, diskriminasi, trauma, sistem peradilan, atau kondisi lain yang meningkatkan kerentanan atau ketimpangan kuasa.

Representasi yang menghormati anak

Penulis wajib menggunakan bahasa dan interpretasi yang menghormati martabat, agensi, keberagaman, dan hak anak. Representasi yang menstigmatisasi, merendahkan, sensasional, atau semata-mata berbasis defisit harus dihindari kecuali menjadi objek analisis kritis penelitian.

Perlindungan data

Data penelitian mengenai anak atau partisipan rentan harus disimpan, diproses, dibagikan, dan dipertahankan sesuai consent, kerahasiaan, kewajiban safeguarding, dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Tindakan editorial

Editor dapat meminta dokumen persetujuan etik, informasi consent, prosedur safeguarding, penjelasan perlindungan data, atau klarifikasi tambahan sebelum review, penerimaan, atau publikasi. Naskah dapat ditolak apabila perlindungan etik dinilai tidak memadai.